bendera LMBR

bendera LMBR

Senin, 24 Oktober 2011

Visi dan Misi LMBR

Laskar Melayu Bersatu Riau  (LMBR), merupakan himpunan masyarakat dalam bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi serta bantuan Hukum untuk anggota dan masyarakatnya.

VISI
Menjadikan Laskar Melayu Bersatu Riau sebagai wadah pembinaan bagi anggota dan masyarakat dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan demi tercapainya masyarakat yang sejahtera, dinamis dan agamis serta memegang teguh adat istiadat melayu.

MISI
1. Menjadi  "Pagar Negeri" dalam upaya membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan iklim investasi yang kondusif demi tarlaksananya pembangunan yang adil dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.
2.  Melakukan pembinaan keanggotaan Laskar Melayu Bersatu Riau  dalam berbagai aspek kegiatan untuk meningkatkan perekonomian anggota dan masyarakat dalam berbagai usaha yang  dikembangkan
3. Menjalin hubungan dengan berbagai pihak baik dalam pendidikan, ketenagakerjaan, perlindungan hukum bagi anggota dan masyarakat.
4.   Melestarikan adat dan budaya Melayu dalam nuansa yang agamis
5.  Menjadikan Anggota Laskar Melayu  Bersatu  Riau   sebagai  motor penggerak dalam berbagai aspek kehidupan baik bagi keanggotaan, masyarakat,  bangsa dan negara.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

LASKAR MELAYU BERSATU RIAU

ANGGARAN RUMAH TANGGA

(ART)



BAB I
ARTI DAN MAKNA MELAYU RIAU


Pasal 1
Cakupan

1. Melayu adalah suatu suku
2. Melayu adalah suatu puak
3. Melayu adalah suatu suku bangsa
4. Melayu adalah suatu rumpun bangsa
5. Melayu adalah suatu bangsa
6. Melayu adalah suatu kebudayaan dan peradaban

BAB II
ATRIBUT


Pasal 2
Lambang

1. Lambang LASKAR MELAYU BERSATU RIAU adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggran Rumah Tangga ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan panji, bendera, pakaian, kaos dan pengenal Laskar.

3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

4. Lagu, Mars dan Hymne LASKAR MELAYU BERSATU RIAU seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 3
Nama dan Makna Lambang

1. Lambang organisasi ini adalah Perisai Negeri

2. Arti lambang :
a. Keris, menunjukkan perlawanan untuk membela diri
b. Payung, Memberikan perlindungan kepada anggota
c. Rantai, Melayu adalah satu hati
d. Segi lima, Melambangkan rukum Islam dan dasar Negara

3. Warna
a. Merah, melambangkan keberanian
b. Kuning, melambangkan ketinggian
c. Hijau, melambangkan kedamaian
d. Hitam, melambangkan kewibawaan
e. Putih, melambangkan kesucian atau kemurnian hati

4. Pemakaian lambang
a. Baju Laskar
b. Baju Harian Laskar
c. Baju Satuan Tugas (SATGAS)
d. Baju Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS)
e. Topi/Pet
f. Bendera/Panji
g. Papan Nama
h. Kartu Nama
i. Tas/Travel Bag
j. Pin/Emblem
k. Payung
l. Kartu Tanda Anggota
m. Kartu nama/Kertas surat/Amplov/Piagam/Sertifikat
n. Kendaraan Organisasi
o. Tanda Mata/Cinderamata

Pasal 4
Bendera/Panji

1. Ukuran bendera/panji adalah besar, sedang dan kecil
2. Ukuran besar adalah 136 x 84 cm, ukuran sedang adalah 68 x 42 cm dan ukuran kecil adalah 34 x 21cm
3. Warna bendera/panji adalah hitam
4. Pemakaian bendera/panji adalah pada :
a. Sekretariat,
b. Hari ulang tahun organisasi,
c. Hari besar agama/negara,
d. Penyambutan tamu kehormatan dan
e. Hari ulang tahun Negara/Provinsi/Kabupaten/Kota

Pasal 5
Semboyan

Semboyan organisasi ini adalah “Tuah Sakti Hamba Negeri, Esa Hilang Dua Terbilang, Patah Tumbuh Hilang Berganti, Takkan Melayu Hilang di Bumi”

Pasal 6
Lagu, Mars & Hymne

Lagu/mars dan hymne organisasi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi tentang itu.

BAB III
KEANGGOTAAN


Pasal 7
Syarat-syarat Keanggotaan

1. Syarat-syarat anggota biasa :
a. Orang Melayu
b. Orang Melayu dapat berasal dari :
i. Bapak Melayu, Ibu Melayu 
ii. Bapak Melayu, Ibu bukan Melayu 
iii. Bapak Bukan Melayu, Ibu Melayu
iv. Bukan Orang Melayu namun tinggal di Bumi Melayu sekurang – kurangnya 5 tahun berturut-turut
c. Islam
d. Umur 17 tahun atau telah menikah
e. Laki-laki atau perempuan
f. Menyerahkan dua lembar foto copy kartu jati diri/ID Card
g. Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
h. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
i. Fasih berbahasa Melayu dan atau Indonesia
j. Tidak sebagai anggota atau pengurus dari organisasi terlarang
k. Mengucapkan sumpah

2. Syarat-syarat anggota Kehormatan :
a. Orang yang berjasa atau orang yang dianggap dapat mengembangkan organisasi Laskar Melayu Bersatu Riau
b. Orang yang berasal dari Bapak dan Ibu bukan Melayu (berdiam di bumi melayu kurang dari 5 tahun)
c. Umur 17 tahun atau telah menikah
d. Laki-laki atau perempuan
e. Percaya pada Tuhan Yang Maha Kuasa
f. Menyerahkan dua lembar foto copy kartu jati diri/ID Card
g. Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
h. Menerima anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
i. Dapat berbahasa Melayu
j. Tidak sebagai anggota atau pengurus dari organisasi terlarang

Pasal 8
Sumpah

1. Setiap pengangkatan pengurus harus mengucapkan sumpah
2. Bunyi sumpah adalah :

“Bismillahirrahmannirrahim”
“Demi Allah, Saya Bersumpah :”

1. Bahwa Saya Memenuhi Kewajiban Saya Sebagai Pengurus LASKAR MELAYU BERSATU RIAU Dengan Sebaik-Baiknya Dan Seadil-Adilnya
2. Bahwa Saya Memegang Teguh Idiologi Bangsa Serta Peraturan Perundangan Yang Berlaku
3. Bahwa Saya Senantiasa Menjaga Dan Menjunjung Tinggi Adat-Istiadat Dan Marwah Melayu
4. Bahwa Saya Menegakkan Kehidupan Demokrasi Serta Berbakti Pada Agama, Bangsa Dan Negara.

Pasal 9
Hak Anggota

1. Hak anggota biasa adalah:
a. Mendapatkan kartu tanda anggota
b. Mendapat perlindungan dari gangguan, tekanan dari pihak lain sampai ada bukti kesalahan dan kebenaran serta bantuan hukum
c. Menjadi pengurus di semua tingkatan kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku

2. Hak anggota kehormatan adalah :
a. Mendapatkan kartu tanda anggota
b. Mendapat perlindungan dari gangguan, tekanan dari pihak lain sampai ada bukti kesalahan dan kebenaran serta bantuan hukum apabila diminta


Pasal 10
Kewajiban Anggota

1. Kewajiban anggota biasa adalah :
a. Bersikap dan berperilaku sesuai tuntunan agama
b. Menjaga harkat, martabat dan marwah Melayu
c. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
d. Menjunjung tinggi nama baik organisasi, diri sendiri dan keluarga
e. Menyampaikan informasi yang benar untuk kepentingan organisasi dan kehormatan organisasi dan diri sendiri
f. Menyelesaikan masalah organisasi sesuai ketentuan dan etika organisasi



2. Kewajiban anggota kehormatan adalah :
a. Memerima anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
b. Menjunjung tinggi nama baik dan citra organisasi dan diri sendiri

Pasal 11
Kesejahteraan Anggota

1. Pengurus pada semua tingkatan perlu memperhatikan kesejahteraan anggota
2. Sumber kesejahteraan dapat berasal dari iuran/hasil usaha yang syah dan halal serta tidak bertentangan dengan agama, peraturan dan perundangan yang berlaku.
3. Kesejahteraan dapat berupa pemberian penghargaan, bantuan bahan/keuangan yang besar/nilainya ditentukan oleh organisasi.

Pasal 12
Kehilangan Keanggotaan

1. Anggota biasa akan kehilangan keanggotaan apabila :
a. Diberhentikan karena melakukan pencemaran nama baik organisasi
b. Diberhentikan karena melakukan perbuatan makar
c. Atas permintaan sendiri
d. Meninggal dunia
e. Keluar dari agama Islam

2. Anggota kehormatan akan kehilangan keanggotaan apabila :
a. Diberhentikan karena melakukan pencemaran nama baik organisasi
b. Atas permintaan sendiri
c. Meninggal dunia

Pasal 13
Pelanggaran

1. Klasifikasi jenis-jenis pelanggaran adalah berupa :
a. Disiplin
b. Administrasi
c. Keuangan
d. Ketaatan/loyalitas

2. Anggota dan pengurus tidak boleh terlibat dalam narkotika, obat-obat terlarang, minuman keras/alkohol, perbuatan zina, pemerasan, penipuan, penggelapan, berkerja sama dalam kejahatan atau persengkongkolan jahat.

3. Anggota atau pengurus yang terlibat seperti disebut pada ayat 2 pasal ini dikenakan tindakan dan peringatan sebanyak 3 kali.

Pasal 14
Peringatan

1. Apabila anggota berbuat pelanggaran seperti tersebut pada Pasal 11, kepada yang bersangkutan diberikan :
a. Surat peringatan pertama,
b. Surat peringatan kedua dan
c. Surat peringatan terakhir dan pemecatan dari anggota atau pengurus dan segala hak dan kewajiban sudah tidak berlaku lagi

2. Apabila surat peringatan terakhir tidak ditanggapi secara baik dan benar, kepada yang bersangkutan dapat dikenakan denda atau hukuman.
3. Apabila yang bersangkutan tidak menjalankan Pasal 11 ayat 2, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari organisasi



Pasal 15
Denda & Hukuman

1. Seorang anggota dapat dikenakan denda atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja
2. Denda atau hukuman diambil atas kebijakan organisasi melalui pertemuan terbatas para pengurus disemua tingkatan.
3. Denda atau hukuman dapat berupa materi atau keuangan dan moral

Pasal 16
Adat & Budaya

1. Seluruh anggota harus mengetahui, memahami adat dan budaya Melayu
2. Seluruh anggota harus memelihara adat dan budaya Melayu selagi tidak bertentangan dengan aturan Agama dan perundangan yang berlaku
3. Adat dan budaya diluar Melayu dapat diambil selagi tidak bertentangan dengan adat dan budaya Melayu saat ini dan tidak bertentangan dengan Agama dan perundangan yang berlaku
4. Adat dan budaya Melayu terdiri dari adat dan budaya yang bersifat tetap dan adat serta budaya yang berkembang sesuai perjalanan waktu.
5. Adat dan budaya Melayu adalah adat dan budaya dari seluruh daerah Melayu.

Pasal 17
Partai Politik

1. Anggota organisasi ini boleh menjadi anggota dan atau pengurus partai politik yang syah menurut negara
2. Menjadi anggota atau pengurus partai politik harus ditujukan untuk kebaikan dan kemaslahatan organisasi dan orang Melayu
3. Organisasi ini tidak secara resmi memilih atau menunjuk atau mengajak anggota pada suatu partai politik tertentu
4. Partai politik yang tidak memperhatikan/tidak memperdulikan keberadaan orang Melayu tidak perlu ditanggapi.

Pasal 18
Bahasa

1. Organisasi ini menggunakan bahasa Melayu dan Indonesia sebagai bahasa perhubungan satu dengan yang lain.
2. Anggota disarankan untuk memahami bahasa lain yang banyak digunakan di dunia seperti bahasa Arab, Inggris, China dan India.


Pasal 19
Komandan Laskar

1. Satu Regu laskar terdiri dari 10 Anggota dipimpin oleh Komandan Regu
2. Satu Pleton laskar terdiri dari 10 Regu dipimpin oleh Komandan Pleton
3. Sartu Kompi laskar terdiri dari 10 Pleton dipimpin oleh Komandan Kompi
4. Satu Divisi laskar terdiri dari 10 Kompi dipimpin oleh Komandan Divisi


Pasal 20
Satuan Tugas (SATGAS)

1. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mempunyai sejumlah laskar yang disebut sebagai Satuan Tugas (SATGAS) yang langsung bertanggung jawab kepada Datuk Panglima Muda
2. SATGAS mempunyai tugas mengamankan Datuk Panglima Muda beserta jajaran pengurus DPD
3. SATGAS dipimpin oleh satu orang yang disebut Komandan Satuan Tugas (DANSATGAS) yang dipilih dan ditetapkan oleh Datuk Panglima Muda melalui jalan musyawarah dan uji kelayakan dan kepatutan
4. DANSATGAS harus seseorang yang mempunyai keahlian ilmu bela diri dan pengetahuan PBB.
5. Masa jabatan DANSATGAS adalah selama satu periode kepengurusan DPD kecuali hal-hal khusus menurut pertimbangan kepentingan organisasi

Pasal 21
Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS)
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinanan Daerah (DPD) mempunyai sejumlah laskar yang disebut sebagai Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) yang langsung bertanggung jawab kepada Datuk Panglima Besar di tingkat Pusat dan Datuk Panglima di tingkat Provinsi serta Datuk Panglima Muda untuk ditingkat Kabupaten/kota.
2. SATGASSUS mempunyai tugas mengamankan Datuk Panglima Besar beserta jajaran pengurus DPP, DPW dan DPD.
3. SATGASSUS dipimpin oleh satu orang yang disebut Komandan Satuan Tugas Khusus (DANSATGASSUS) yang dipilih dan ditetapkan oleh Datuk Panglima Besar dan atau Datuk Panglima Muda melalui jalan musyawarah dan uji kelayakan dan kepatutan sesuai tingkatan.
4. DANSATGASSUS harus seseorang yang mempunyai keahlian ilmu bela diri dan pengetahuan Baris Berbaris.
5. Masa jabatan DANSATGASSUS adalah selama satu periode kepengurusan DPP kecuali hal-hal khusus menurut pertimbangan kepentingan organisasi


Pasal 22
Badan Mata-Mata Laskar
1. Badan Mata-Mata Laskar adalah suatu unit pengintaian dalam menjaga ketertiban organisasi dan kemaslahatan masyarakat
2. Badan Mata-mata Laskar bertanggung jawab langsung pada Datuk Panglima Bungsu untuk DPC, Datuk Panglima Muda untuk DPD, Datuk Panglima untuk DPW dan Datuk Panglima Besar untuk DPP
3. Badan Mata-mata Laskar dipimpin oleh satu orang Kepala dan Wakil Kepala
4. Badan Mata-mata Laskar memberikan informasi kepada organisasi untuk kemaslahatan Melayu
5. Badan Mata-mata Laskar dapat memberikan informasi untuk kepentingan negara.
6. Anggota Badan Mata-mata Laskar adalah sebanyak 9 orang termasuk Kepala dan Wakil Kepala.
7. Anggota Badan Mata-mata Laskar dipilih dan ditetapkan melalui suatu surat keputusan Datuk Panglima Bungsu untuk DPC, Datuk Panglima Muda untuk DPD, Datuk Panglima untuk DPW dan Datuk Panglima Besar untuk DPP.

BAB IV
KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 23
Jenis dan Penerbitan Kartu Tanda Anggota

1. KTA Biasa untuk anggota biasa
2. KTA Anggota Kehormatan untuk Anggota Kehormatan
3. KTA Biasa diterbitkan oleh DPD yang ditanda tangani oleh Datuk Panglima Muda
4. KTA Pengurus DPP, DPW dan Pengurus inti DPD terbitkan oleh DPP yang ditanda tangani oleh Datuk Panglima Besar
5. KTA Anggota Kehormatan diterbitkan oleh DPD yang ditanda tangani oleh Datuk Panglima Muda
6. KTA bukan pengganti Kartu Tanda Penduduk
7. KTA bukan bukti yang syah untuk mencari kerja

Pasal 24
Penomoran KTA
Ditetapkan dengan peraturan organisasi

 Pasal 25
Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota

1. Kartu Tanda Anggota berlaku selama satu masa kepengurusan
2. Kartu Pengurus berlaku sesuai kepengurusan

BAB V
PENGURUS


Pasal 26
Dewan Penasehat Pusat

1. Dewan Penasehat Pusat adalah suatu badan penasihat Datuk Panglima Besar yang bersifat diminta atau tidak diminta.
2. Dewan Penasehat Pusat dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah
3. Dewan Penasehat Pusat terdiri dari :
a. Ketua
b. Setia Usaha
c. Anggota-anggota
4. Jumlah anggota Dewan Penasehat Pusat paling banyak adalah 9 orang, yang terdiri dari :
a. Tokoh masyarakat dan Tokoh adat
b. Cerdik pandai dan Alim ulama
c. Budayawan
d. Unsur Lembaga Pemerintahan
5. Dewan Penasehat Pusat tidak dapat bertindak atas nama organisasi untuk kegiatan dengan pihak luar/pihak ketiga.

Pasal 27
Dewan Pimpinan Pusat

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
1. Dewan Penasehat Pusat (DPP)
2. Datuk Panglima Besar (DPB)
3. Datuk Timbalan Panglima Besar (DTPB)
4. Datuk Timbalan I
5. Datuk Timbalan II
6. Datuk Setia Usaha
7. Datuk Timbalan Setia Usaha
8. Datuk Bendahara
9. Datuk Timbalan Bendahara
10. Departemen-Departemen
• Departemen Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
• Departemen Kaderisasi dan Organisasi
• Divisi Kaderisasi
• Divisi Organisasi
• Departemen Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
• Divisi Keamanan dan Ketertiban
• Divisi Hukum dan HAM
• Departemen Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
• Divisi Pemberdayaan Ekonomi
• Divisi Kesejahteraan Sosial
• Departemen Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
• Divisi Hubungan Kelembagaan
• Divisi Kesejahteraan Sosial
• Departemen Peningkatan Sumber Daya Manusia
• Divisi Peningkatan Sumber Daya Manusia
• Departemen Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
• Divisi Pemberdayaan Perempuan
• Divisi Perlindungan Perepuan dan Anak
• Departemen Hubungan Internasional
• Divisi Hubungan Organisasi
• Divisi Hubungan Bisnis
11. Lembaga Bantuan Hukum
12. Koperasi
13. Perseroan Komenditer (CV)
14. Perseroan Terbatas (PT)


Pasal 28
Dewan Pimpinan Wilayah

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terdiri dari :
1. Dewan Penasehat Wilayah (DPW)
2. Datuk Panglima (DP)
3. Datuk Timbalan Panglima (DTP)
4. Datuk Timbalan I
5. Datuk Timbalan II
6. Setia Usaha
7. Timbalan Setia Usaha
8. Bendahara
9. Timbalan Bendahara
10. Biro-Biro
• Biro Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
• Biro Organisasi, Kaderisasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
• Biro Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
• Biro Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
• Biro Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
• Biro Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
11. Unit Lembaga Bantuan Hukum
12. Unit Usaha Koperasi

Pasal 29
Dewan Pimpinan Daerah

Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota  terdiri dari :
1. Dewan Penasehat Daerah (DPD)
2. Datuk Panglima Muda (DPM)
3. Datuk Timbalan I
4. Datuk Timbalan II
5. Setia Usaha
6. Timbalan Setia Usaha
7. Bendahara
8. Timbalan Bendahara
9. Bagian-Bagian
• Bagian Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
• Bagian Organisas, Kaderisasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
• Bagian Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
• Bagian Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
• Bagian Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
• Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
10. Unit Lembaga Bantuan Hukum
11. Unit Usaha Koperasi

Pasal 30
Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK)

Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) terdiri dari :
1. Datuk Panglima Bungsu (DPB)
2. Datuk Timbalan Panglima Bungsu
3. Setia Usaha
4. Bendahara
5. Seksi-Seksi
• Seksi Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
• Seksi Organisas, Kaderisasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
• Seksi Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
• Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
• Bagian Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
• Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
6. Unit Usaha Koperasi

Pasal 31
Pimpinan Desa/Kelurahan (PD/PK)

Pimpinan Desa/Kelurahan (PD/PK) terdiri dari :
1. Batin Desa/Kelurahan (BD/K)
2. Setia Usaha
3. Bendahara
4. Subsi-Subsi
• Subsi Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
• Subsi Organisas dan Kaderisasi
• Seksi Keamanan dan Ketertiban
• Seksi Pemberdayaan Ekonomi
• Bagian Pemberdayaan Perempuan
5. Unit Usaha Koperasi

Pasal 32
Pembagian Tugas

Pembagian tugas kepengurusan disesuaikan dengan orientasi program organisasi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 33
Musyawarah Besar (MUBES)

1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2. Mengevaluasi dan mengesyahkan laporan pertanggung jawaban DPP.
3. Menetapkan AD/ART, Peraturan Organisasi, Program Kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
4. Menetapkan susunan Dewan Penasehat Pusat.
5. Memilih serta mengesyahkan Datuk Panglima Besar
6. Menyusun dan mengesyahkan kepengurusan DPP melalui sistem formatur.
7. Mubes dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Peserta :
1. Musyawarah Besar dihadiri oleh Peserta dan peninjau
2. Peserta Musyawarah Besar adalah :
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah

3. Peninjau Musyawarah Besar adalah :
a. Dewan Penasehat Pusat
b. Utusan Dewan Pimpinan Kab./Kota
4. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara, Peninjau hanya memiliki hak bicara
5. Jumlah Peserta dan Peninjau ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 34
Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)

1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama seperti tersebut pada pasal 33 Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Dilaksanakan atas rekomendasi Musyawarah Wilayah dan atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah dan 2/3 jumlah Kepengurusan DPP.

Pasal 35
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPD.
2. Menetapkan program kerja DPW.
3. Menetapkan susunan Dewan Penasehat.
4. Memilih serta mengesahkan Datuk Panglima Sulung dan Setia Usaha Umum.
5. Menyusun dan mengesahkan kepengurusan DPW melalui sistem formatur.
6. Musprov dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

Peserta :
1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh Peserta dan peninjau
2. Peserta Musyawarah Wilayah adalah :
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Wilayah
c. Utusan Dewan Pimpinan Kab./Kota
3. Peninjau Musyawarah Besar adalah :
a. Dewan Penasehat
b. Utusan Pimpinan Kecamatan
4. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara, Peninjau hanya memiliki hak bicara
5. Jumlah Peserta dan Peninjau ditentukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 36
Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB)

1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama seperti tersebut pada pasal 35 Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Dilaksanakan atas rekomendasi Musyawarah Wilayah dan atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 2/3 jumlah Kepengurusan DPW.

Pasal 37
Musyawarah Daerah (MUSDA)

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPD.
2. Menetapkan program kerja DPD.
3. Menetapkan susunan Dewan Penasehat.
4. Memilih serta mengesahkan Datuk Panglima Muda
5. Menyusun dan mengesahkan kepengurusan DPD melalui sistem formatur.
6. Musda dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

  Peserta :
1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh Peserta dan peninjau
2. Peserta Musyawarah Daerah adalah :
a. Dewan Pimpinan Wilayah
b. Dewan Pimpinan Daerah
c. Utusan Pimpinan Kecamatan
3. Peninjau Musyawarah Daerah adalah :
a. Dewan Pensehat
b. Utusan Pimpinan Komisariat
4. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara, Peninjau hanya memiliki hak bicara
5. Jumlah Peserta dan Peninjau ditentukan oleh Dewan Pimpinan Daerah

Pasal 38
Musyawarah Daerah Luarbiasa (MUSDALUB)

1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama seperti tersebut pada pasal 37 Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Dilaksanakan atas rekomendasi Musyawarah Wilayah dan atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan Kecamatan dan 2/3 jumlah Kepengurusan DPK.

Pasal 39
Musyawarah Cabang (MUSCAB)

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPC.
2. Menetapkan program kerja DPC.
3. Menetapkan susunan Dewan Penasehat.
4. Memilih serta mengesahkan Datuk Panglima Bungsu
5. Menyusun dan mengesahkan kepengurusan DPC melalui sistem formatur.
6. Mutan dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Peserta :
1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan peninjau
2. Peserta Musyawarah Kecamatan adalah :
a. Dewan Pimpinan Daerah
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Utusan Komisariat Desa/Kelurahan
3. Peninjau Musyawarah Cabang adalah :
a. Majelis Tinggi Panglima Bungsu
6. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara, Peninjau hanya memiliki hak bicara
7. Jumlah Peserta dan Peninjau ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 40
Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)

1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama seperti tersebut pada pasal 39 Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Dilaksanakan atas rekomendasi Musyawarah Wilayah dan atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Komisariat Desa/Kelurahan dan 2/3 jumlah Kepengurusan Kecamatan.

Pasal 41
Musyawarah Komisariat (MUSKOM)

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Komisariat.
2. Menetapkan program kerja Komisariat.
3. Memilih serta mengesyahkan Batin.
4. Menyusun dan mengesahkan kepengurusan Komisariat melalui sistem formatur.
5. Mubes dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Peserta :
1. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh Peserta dan peninjau
2. Peserta Musyawarah Komisariat adalah :
a. Dewan Pimpinan Cabang
b. Komisariat
3. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara, Peninjau hanya memiliki hak bicara
4. Jumlah Peserta dan Peninjau ditentukan oleh Pimpinan Komisariat

BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN PESERTA RAPAT


Pasal 42

Rapat-rapat LASKAR MELAYU BERSATU RIAU ditetapkan dalan Peraturan Organisasi

BAB VIII
KEUANGAN


Pasal 43
Keuangan

1. Iuran Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi
3. Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat lainnya pada semua tingkatan, maka pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan oleh panitia yang dibentuk untuk itu kepada Dewan Pimpinan sesuai tingkatan.

BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 44
Tata Cara

1. Tata cara pemilihan diatur dalam Peraturan Organisasi & Tata Tertib Musyawarah
2. Persyaratan Datuk Panglima sesuai tingkatan diatur dalam Peraturan Organisasi & Tata Tertib Musyawarah

BAB X
PAKAIAN

Pasal 45
Pakaian

1. Pakaian organisasi terdiri atas pakaian biasa (PSH) dan pakaian adat (Baju Melayu)
2. Pakaian harian biasa dipakai untuk kegiatan harian pengurus
3. Pakaian Laskar adalah baju kaos lengan pendek atau lengan panjang
4. Pakaian Laskar lapangan lengkap adalah Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berwarna hitam
5. Pakaian Laskar diberi tulisan LASKAR DPD LMBR
6. Pakaian Satuan Tugas diberi tulisan SATGAS DPD LMBR
7. Pakaian Satuan Tugas Khusus diberi tulisan SATGASSUS DPP LMBR atau SATGASSUS DPW LMBR

 BAB XI
BADAN DAN LEMBAGA


Pasal 46
Badan Usaha

1. Organisasi ini dalam mencapai salah satu tujuan, dapat mendirikan badan-badan usaha dalam bentuk :
a. Koperasi
b. Perseroan Komenditer (CV)
c. Perseroan Terbatas (PT)
2. Badan-badan usaha tersebut dipimpin oleh pengurus atau anggota Laskar yang mempunyai keahlian pada bidangnya
3. Badan-badan usaha harus melaporkan kegiatan usaha paling sedikit 2 kali dalam satu tahun.

Pasal 47
Lembaga Bantuan Hukum

1. Organisasi ini mendirikan suatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu hukum bagi anggota dan masyarakat
2. LBH dapat melakukan upaya aktif penegakan hukum yang menyangkut kehidupan orang banyak
3. LBH dapat menawarkan jasa penegakan hukum bagi masyarakat yang memerlukan
4. LBH dapat bergerak dalam bidang hukum positiv dan hukum Islam
5. LBH dapat didirikan pada tingkat DPP, DPW dan DPD
6. LBH dipilih dari anggota yang memenuhi syarat
7. LBH ditetapkan dalam suatu surat keputusan dari Datuk Panglima sesuai tingkatan.

Pasal 48
Badan Pendidikan & Latihan (DIKLAT)

1. Organisasi ini dalam mencapai salah satu tujuan, dapat mendirikan badan-badan Pendidikan dan Latihan dalam bentuk :
a. Latihan Keterampilan Mekanik
b. Latihan Keterampilan Menjahit dan Membordir
c. Latihan Satuan Keamanan
d. Latihan Satuan Tugas Penyelamatan
e. Latihan Keterampilan Perhotelan
f. Latihan Keterampilan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri
4. Badan-badan usaha tersebut dipimpin oleh anggota Laskar yang mempunyai keahlian pada bidangnya
5. Badan-badan usaha harus melaporkan secara tertulis kegiatan usaha paling sedikit 2 kali dalam satu tahun.

BAB X
PERATURAN PERALIHAN


Pasal 49
Peraturan Peralihan

Hal-hal yang belum diatur dalam dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat LASKAR MELAYU BERSATU RIAU

 

BAB XI
P E N U T U P


Pasal 50
Penutup

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada Tanggal : 1 Juli 2004


 

ANGGARAN DASAR (AD)

LASKAR MELAYU BERSATU RIAU

ANGGARAN DASAR
(AD)


MUQADDIMAH

Aku Bersaksi Tiada Tuhan Selain Allah dan
Aku Bersaksi Muhammad itu adalah Utusan Allah

Hai orang-orang yang beriman peliharalah diri mu dan keluarga mu dari azab api neraka dan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan manusia serta menjadikannya berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal satu sama lainnya, sesungguhnya manusia yang mulia adalah manusia yang bertaqwa.”

Nilai-nilai agung tersebut menjadi landasan terbentuknya manusia yang beriman yang memelihara diri dan keluarganya dari sesuatu yang merugikan. Dengan demikian masyarakat Melayu akan dapat hidup tenteram lahir dan bathin, selaras, serasi dan seimbang serta mempunyai kehidupan yang lebih baik di masa kini maupun masa yang akan datang.

Berbekal dari cita-cita luhur tersebut dan dengan semangat kebersamaan dan persatuan serta mengharap ridho Allah SWT., disusunlah Anggaran Dasar Laskar Melayu Bersatu Riau ini.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN  TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini diberi nama LASKAR MELAYU BERSATU RIAU yang disingkat menjadi LMB - RIAU

Pasal 2
Waktu

1.    Organisasi ini didirikan di kota Pekanbaru pada tanggal  1 Juli 2004.
2.    Organisasi ini didirikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

1.  Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Bersatu Riau (DPP LMBR) bertempat kedudukan di kotaPekanbaru
2.  Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan DPP LMBR dapat dipindahkan pada suatu tempat yang dianggap aman dan layak










BAB II
AZAZ, LANDASAN

Pasal 4
Azaz

1.   Azas ideal organisasi ini didirikan dengan azaz negara Indonesia
2.  Azas perjuangan organisasi adalah keikhlasan dan keimanan

Pasal 5
Landasan

1.   Organisasi ini bergerak berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan perundang-undangan di bawah nya
2.   Organisasi ini bergerak dengan mengacu pada Adat-Istiadat Melayu.

BAB III
TUJUAN, BIDANG KEGIATAN, USAHA

Pasal 6
Maksud dan Tujuan

1. Untuk membangun jiwa Melayu yang memiliki akhlak yang mulia sebagai nilai dasar kepemimpinan di bumi Melayu untuk kepentingan bangsa dan negara.
2. Untuk meningkatkan mutu kehidupan Melayu yang diperjuangkan atas dasar hak kekayaan negeri, berupa sumber daya alam yang ada di bumi Melayu untuk kesejahteraan masyarakat.
3.   Untuk meningkatkan wawasan dalam pencerahan pemikiran Melayu sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang.
4.   Untuk mengangkat dan memberdayakan sumber daya manusia Melayu dalam menghadapi tantangan zaman.
5.   Untuk mengupayakan penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam yang disesuaikan dengan adat resam Melayu.
6.    Berperan dalam menjaga mutu sumber daya alam dan memelihara serta melestarikannya untuk dinikmati oleh masyarakat Melayu.
7.   Mengingatkan pemerintah, lembaga negara, masyarakat dan semua pihak agar hidup secara damai, harmonis dan sejahtera dalam segala bidang kehidupan.
8.   Berperan dalam mendukung pembangunan manusia Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia serta berwawasan Ilahiyah.
9.   Melestarikan adat-istiadat dan budaya Melayu secara baik dan benar dengan tetap memperhatikan perkembangan zaman untuk kepentingan negara dan bangsa.

Pasal 7
Bidang Kegiatan

 Organisasi ini bergerak pada bidang kegiatan :
1.   Pelestarian adat dan budaya Melayu
2.   Kaderisasi dan Organisasi
3.   Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
4.   Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
5.   Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
6.   Peningkatan Sumber Daya Manusia
7.   Pemanfaatan Sumber Daya Alam
8.   Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
9.   Hubungan Antar Bangsa






Pasal 8
Usaha

1.   Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan sifat organisasi.
2.  Menggalang dan mengembangkan kemampuan sosial dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan anggota Laskar secara khusus.
3.  Memberdayakan dan meningkatkan mutu sumber daya organisasi.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi

Organisasi ini disusun dalam bentuk garis dan staff yang terdiri dari :
1.   Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berkedudukan di kota Pekanbaru
2.   Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang berkedudukan di ibu kota provinsi atau wilayah di luar Indonesia
3.   Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
4.  Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) yang berkedudukan di ibukota Kecamatan.
5.  Pimpinan Desa/Kelurahan (PD/PK) yang berkedudukan di Desa/Kelurahan.
6.  Laskar,  Satuan Tugas (SATGAS) dan Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS)

Pasal 10
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

1.   Merupakan Pengurus Tertinggi yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu Riau.
2.  Memimpin seluruh kegiatan organisasi secara nasional dan internasional
3.  Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Bersatu dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat.
4.  Melaksanakan MUBES dan memberikan pertanggung jawaban pada MUBES.
5.  Mengesyahkan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Wilayah.
6.     Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi untuk Dewan Pimpinan Wilayah, dimana sekiranya tidak dapat diambil keputusan di Dewan Pimpinan Wilayah pada hal-hal tertentu.
7.    Dewan Penasehat Pusat adalah :
·  Tokoh Adat Melayu
·    Tokoh Agama Islam
·    Tokoh Masyarakat
·    Pejabat Pemerintahan
8.  Dewan Penasehat Pusat dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Datuk Panglima Besar agar organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar bila diminta atau tidak. 

 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
1.   Dewan Penasehat Pusat
2.   Datuk Panglima Besar (DPB)
3.   Datuk Timbalan Panglima Besar (DTPB)
4.   Datuk Timbalan I
5.   Datuk Timbalan II
6.   Datuk Setia Usaha
7.   Timbalan Datuk Setia Usaha
8.   Datuk Bendahara
9.   Datuk Timbalan Bendahara


10.   Departemen-Departemen
·    Departemen Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Departemen Kaderisasi dan Organisasi
·    Divisi Kaderisasi
·    Divisi Organisasi
·    Departemen Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
·    Divisi Keamanan dan Ketertiban
·    Divisi Kukum dan HAM
·    Departemen Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
·    Divisi Pemberdayaan Ekonomi
·    Divisi Kesejahteraan Sosial
·    Departemen Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
·    Divisi Hubungan Kelembagaan
·    Divisi Kesejahteraan Sosial
·    Departemen Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Divisi Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Departemen Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
·    Divisi Pemberdayaan Perempuan
·    Divisi Perlindungan Perepuan dan Anak
·    Departemen Hubungan Internasional
·    Divisi Hubungan Organisasi
·    Divisi Hubungan Bisnis
11.   Lembaga Bantuan Hukum
12.   Koperasi

Pasal 11
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

1.   Merupakan Pengurus di Tingkat Provinsi yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu.
2.   Memimpin seluruh kegiatan organisasi di kawasan Melayu dan mewakili organisasi secara internal dan eksternal di Tingkat Provinsi.
3.   Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Pusat dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah.
4.   Melaksanakan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dan memberikan pertanggung jawaban dapa Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
5.   Mengesyahkan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
6.   Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi untuk Dewan Pimpinan Daerah, dimana sekiranya tidak dapat diambil keputusan di Dewan Pimpinan Daerah pada hal-hal tertentu.
7.   Penasehat Wilayah adalah :
·    Tokoh Adat Melayu
·    Tokoh Agama Islam
·    Tokoh Masyarakat
·    Pejabat Pemerintahan Provinsi
8.   Dewan Penasehat Wilayah dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Datuk Panglima agar organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar bila diminta atau tidak. 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terdiri dari :
1.   Dewan Penasehat Wilayah
2.   Datuk Panglima
3.   Datuk Timbalan Panglima
4.   Setia Usaha
5.   Timbalan Setia Usaha
6.   Bendahara
7.   Timbalan Bendahara

8.      Biro-Biro
·    Biro Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Biro Organisasi, Kaderisasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Biro Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
·    Biro Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
·    Biro Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
·    Biro Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
9.      Lembaga Bantuan Hukum
10.   Unit Usaha Koperasi

Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

1.  Merupakan Pengurus di Tingkat Kabupaten/Kota yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu Riau
2.  Memimpin seluruh kegiatan organisasi di kawasan kabupaten/kota dan mewakili organisasi secara internal dan eksternal di Tingkat Kabupaten/Kota.
3.   Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Pusat dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah, Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
4.     Melaksanakan Musyawarah Daerah dan memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah
5.  Mengesahkan Susunan Personalia Pimpinan Kecamatan (DPK).
6.   Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi untuk Pimpinan Cabang, dimana sekiranya tidak dapat diambil keputusan di Pimpinan Kecamatan pada hal-hal tertentu.
7.  Dewan Penasehat Daerah adalah :
a.    Tokoh Adat Melayu
b.    Tokoh Agama Islam
c.    Tokoh Masyarakat
d.    Pejabat Pemerintahan Kabupaten/Kota
8.   Dewan Penasehat Daerah dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Datuk Panglima Muda agar organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar bila diminta atau tidak. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari :
1.  Dewan Penasehat Daerah
2.  Datuk Panglima Muda (DPM)
3.  Datuk Timbalan Panglima Muda
4.  Setia Usaha
5.  Timbalan Setia Usaha
6.  Bendahara
7.   Timbalan Bendahara
8.   Bagian-Bagian
·    Bagian Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Bagian Organisas, Kaderisasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Bagian Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
·    Bagian Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
·    Bagian Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
·    Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
9.   Lembaga Bantuan Hukum
10.   Unit Usaha Koperasi







Pasal 13
Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK)

1.   Merupakan Pengurus di Tingkat Kecamatan yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu Riau.
2.  Memimpin seluruh kegiatan organisasi di kawasan Kecamatan dan mewakili organisasi secara internal dan eksternal di Tingkat Kecamatan.
3.  Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Pusat dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah, Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
4.     Melaksanakan Musyawarah Cabang dan memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.
5.  Mengesahkan Susunan Personalia Komisariat Desa/Kelurahan.
6.  Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi untuk Komisariat, dimana sekiranya tidak dapat diambil keputusan di Komisariat pada hal-hal tertentu.
7.  Dewan Penasehat Cabang adalah :
a.      Tokoh Adat Melayu
b.   Tokoh Agama Islam
c.   Tokoh Masyarakat
d.   Pejabat Pemerintahan Kecamatan
8.   Dewan Penasehat Cabang dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Datuk Panglima Bungsu agar organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar bila diminta atau tidak. 

Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) terdiri dari :
1.  Datuk Panglima Bungsu (DPB)
2.  Datuk Timbalan Panglima Bungsu
3.  Setia Usaha
4.  Bendahara
5.   Seksi-Seksi
·    Seksi Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Seksi Organisas, Kaderisasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Seksi Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
·    Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
·    Bagian Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
·    Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
6.   Unit Usaha Koperasi

Pasal 14
Pimpinan Desa/Kelurahan (PD/PK)

1.     Merupakan Pengurus di Tingkat Desa/Kelurahan yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu Riau.
2.  Memimpin seluruh kegiatan organisasi di kawasan Melayu dan mewakili organisasi secara internal dan eksternal di Tingkat Desa/Kelurahan.
3.  Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Pusat dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah, Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang, Musyawarah Desa/Kelurahan.
4.  Melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan dan memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan.





Pimpinan Desa/Kelurahan (PD/PK) terdiri dari :
1.   Batin Desa/Kelurahan (BD/K)
2.   Setia Usaha
3.   Bendahara
4.     Subsi-Subsi
·    Subsi Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Subsi Organisasi dan Kaderisasi
·    Seksi Keamanan dan Ketertiban
·    Seksi Pemberdayaan Ekonomi
·    Bagian Pemberdayaan Perempuan
5.   Unit Usaha Koperasi


Pasal 15

Struktur organisasi sebagaimana pada pasal 10 s/d 14 dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 16
Status

Organisasi ini mempunyai status bebas/independen

Pasal 17
Sifat

Organisasi ini dalam perjuangannya bersifat sosial dan independen serta dalam setiap kegiatannya bersifat organisasi Lini dan Staff

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 18
Musyawarah

Forum pengambilan keputusan organisasi terdiri dari :
1.       Musyawarah Besar (MUBES)
2.   Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
3.      Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
4.   Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB)
5.   Musyawarah Daerah (MUSDA)
6.   Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
7.   Musyawarah Cabang (MUSCAB)
8.   Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
9.   Musyawarak Komisariat Desa/Kelurahan (MUSKOMDES/MUSKA)
10.  Musyawarah Komisariat Desa/Kelurahan Luar Biasa     
 (MUSKOMDESLUB/MUSKOMLUB)














Pasal 19
Rapat-Rapat

1.  Rapat Koordinasi DPP
2.  Rapat Pimpinan DPP
3.   Rapat Kerja DPP
4.   Rapat Pleno DPP
5.   Rapat Koordinasi Wilayah
6.   Rapat Pimpinan Wilayah
7.   Rapat Kerja Wilayah
8.   Rapat Pleno Wilayah
9.   Rapat Koordinasi Daerah
10. Rapat Pimpinan Daerah
11. Rapat Kerja Daerah
12. Rapat Pleno Daerah
13. Rapat Kerja Cabang
14. Rapat Pleno Cabang
15. Rapat Pleno Komisariat
16. Rapat Lain (Rapat Pengurus Harian/Rapat Pembidangan)

Pasal 20
Quorum dan Pengambilan Keputusan

1.   Musyawarah dan Rapat-Rapat dalam Pasal 18 dan 19 Anggaran Dasar ini sah jika dihadiri oleh ½  (setengah) + 1 (satu) dari jumlah peserta yang hadir
2.  Pengambilan keputusan pada dasarnya sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila hal itu tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting). 



Pasal 21
Musyawarah Besar (MUBES)

1.   Memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.   Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPP LMBR
3.  Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Kebijakan Organisasi.
4.   Menetapkan susunan anggota Penasehat Pusat.
5.  Memilih dan mengesahkan Datuk Panglima Besar, dan sekaligus sebagai Formatur Tunggal.
6.  Musyawarah Besar (MUBES) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 22
Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)

1.   Meminta pertanggung jawaban Datuk Panglima Besar apabila ada hal mustahak
2.   Mengatasi keadaan darurat
3.  Menerima selanjutnya menetapkan atau menolak selanjutnya memilih Datuk Panglima Besar
4.   Musyawarah Besar (MUBES) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.










BAB VI
KEANGGOTAAN & LASKAR

Pasal 23
Keanggotaan

1.    Keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
a.  Anggota biasa
b.  Anggota kehormatan

2.   Syarat-syarat untuk menjadi anggota dari organisasi ini adalah
a.  Perorangan
b.  Bersifat mengikat
c.   Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya  yang akan ditentukan tersendiri.

Pasal 24
Laskar

1.      DPP melalui Datuk Panglima Besar mempunyai Laskar yang jumlah dan persyaratannya diatur dalam anggaran rumah tangga dan aturan lain.
2.      DPW melalui Datuk Panglima, Datuk Panglima Muda, Datuk Panglima Bungsu dan Batin mempunyai Laskar yang jumlah dan persyaratannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 25
Keuangan

Keuangan dan harta kekayaan organisasi ini didapat dari  iuran anggota, bantuan pihak lain yang tidak mengikat; serta usaha-usaha yang halal dan syah menurut agama Islam dan negara.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar

1.    Anggaran dasar ini hanya dapat diubah dengan keputusan MUBES
2.    Pasal 6 dari Anggaran Dasar ini tidak dapat diubah kecuali apabila perubahan itu hanya mengenai susunan kata-kata atau perluasan tujuan yang tidak bertentangan dengan tujuan semula.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 27
Pembubaran

1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan MUBES.
2.      Keputusan pembubaran organisasi ini hanya dapat diambil apabila organisasi ini ternyata tidak berjalan lagi atau apabila kekayaan sudah tidak ada lagi atau berkurang sedemikian besarnya sehingga menurut pertimbangan DPP LMB tidak cukup untuk mencapai tujuan dari organisasi atau apabila menurut pertimbangan mayoritas peserta MUBESLUB menganggap tidak menghendaki lagi keberadaan organisasi.
3.   Jika organisasi ini dibubarkan, maka sisa kekayaan setelah dikurangi utang dan kewajiban, diserahkan pada badan lain, yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama
BAB X
PENUTUP

Pasal 28
Penutup

1.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam aturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2.   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di          : Pekanbaru
Pada hari                : 1 Juli 2004