bendera LMBR

bendera LMBR

Senin, 24 Oktober 2011

ANGGARAN DASAR (AD)

LASKAR MELAYU BERSATU RIAU

ANGGARAN DASAR
(AD)


MUQADDIMAH

Aku Bersaksi Tiada Tuhan Selain Allah dan
Aku Bersaksi Muhammad itu adalah Utusan Allah

Hai orang-orang yang beriman peliharalah diri mu dan keluarga mu dari azab api neraka dan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan manusia serta menjadikannya berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal satu sama lainnya, sesungguhnya manusia yang mulia adalah manusia yang bertaqwa.”

Nilai-nilai agung tersebut menjadi landasan terbentuknya manusia yang beriman yang memelihara diri dan keluarganya dari sesuatu yang merugikan. Dengan demikian masyarakat Melayu akan dapat hidup tenteram lahir dan bathin, selaras, serasi dan seimbang serta mempunyai kehidupan yang lebih baik di masa kini maupun masa yang akan datang.

Berbekal dari cita-cita luhur tersebut dan dengan semangat kebersamaan dan persatuan serta mengharap ridho Allah SWT., disusunlah Anggaran Dasar Laskar Melayu Bersatu Riau ini.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN  TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini diberi nama LASKAR MELAYU BERSATU RIAU yang disingkat menjadi LMB - RIAU

Pasal 2
Waktu

1.    Organisasi ini didirikan di kota Pekanbaru pada tanggal  1 Juli 2004.
2.    Organisasi ini didirikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

1.  Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Bersatu Riau (DPP LMBR) bertempat kedudukan di kotaPekanbaru
2.  Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan DPP LMBR dapat dipindahkan pada suatu tempat yang dianggap aman dan layak










BAB II
AZAZ, LANDASAN

Pasal 4
Azaz

1.   Azas ideal organisasi ini didirikan dengan azaz negara Indonesia
2.  Azas perjuangan organisasi adalah keikhlasan dan keimanan

Pasal 5
Landasan

1.   Organisasi ini bergerak berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan perundang-undangan di bawah nya
2.   Organisasi ini bergerak dengan mengacu pada Adat-Istiadat Melayu.

BAB III
TUJUAN, BIDANG KEGIATAN, USAHA

Pasal 6
Maksud dan Tujuan

1. Untuk membangun jiwa Melayu yang memiliki akhlak yang mulia sebagai nilai dasar kepemimpinan di bumi Melayu untuk kepentingan bangsa dan negara.
2. Untuk meningkatkan mutu kehidupan Melayu yang diperjuangkan atas dasar hak kekayaan negeri, berupa sumber daya alam yang ada di bumi Melayu untuk kesejahteraan masyarakat.
3.   Untuk meningkatkan wawasan dalam pencerahan pemikiran Melayu sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang.
4.   Untuk mengangkat dan memberdayakan sumber daya manusia Melayu dalam menghadapi tantangan zaman.
5.   Untuk mengupayakan penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam yang disesuaikan dengan adat resam Melayu.
6.    Berperan dalam menjaga mutu sumber daya alam dan memelihara serta melestarikannya untuk dinikmati oleh masyarakat Melayu.
7.   Mengingatkan pemerintah, lembaga negara, masyarakat dan semua pihak agar hidup secara damai, harmonis dan sejahtera dalam segala bidang kehidupan.
8.   Berperan dalam mendukung pembangunan manusia Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia serta berwawasan Ilahiyah.
9.   Melestarikan adat-istiadat dan budaya Melayu secara baik dan benar dengan tetap memperhatikan perkembangan zaman untuk kepentingan negara dan bangsa.

Pasal 7
Bidang Kegiatan

 Organisasi ini bergerak pada bidang kegiatan :
1.   Pelestarian adat dan budaya Melayu
2.   Kaderisasi dan Organisasi
3.   Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
4.   Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
5.   Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
6.   Peningkatan Sumber Daya Manusia
7.   Pemanfaatan Sumber Daya Alam
8.   Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
9.   Hubungan Antar Bangsa






Pasal 8
Usaha

1.   Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan sifat organisasi.
2.  Menggalang dan mengembangkan kemampuan sosial dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan anggota Laskar secara khusus.
3.  Memberdayakan dan meningkatkan mutu sumber daya organisasi.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi

Organisasi ini disusun dalam bentuk garis dan staff yang terdiri dari :
1.   Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berkedudukan di kota Pekanbaru
2.   Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang berkedudukan di ibu kota provinsi atau wilayah di luar Indonesia
3.   Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
4.  Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) yang berkedudukan di ibukota Kecamatan.
5.  Pimpinan Desa/Kelurahan (PD/PK) yang berkedudukan di Desa/Kelurahan.
6.  Laskar,  Satuan Tugas (SATGAS) dan Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS)

Pasal 10
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

1.   Merupakan Pengurus Tertinggi yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu Riau.
2.  Memimpin seluruh kegiatan organisasi secara nasional dan internasional
3.  Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Bersatu dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat.
4.  Melaksanakan MUBES dan memberikan pertanggung jawaban pada MUBES.
5.  Mengesyahkan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Wilayah.
6.     Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi untuk Dewan Pimpinan Wilayah, dimana sekiranya tidak dapat diambil keputusan di Dewan Pimpinan Wilayah pada hal-hal tertentu.
7.    Dewan Penasehat Pusat adalah :
·  Tokoh Adat Melayu
·    Tokoh Agama Islam
·    Tokoh Masyarakat
·    Pejabat Pemerintahan
8.  Dewan Penasehat Pusat dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Datuk Panglima Besar agar organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar bila diminta atau tidak. 

 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
1.   Dewan Penasehat Pusat
2.   Datuk Panglima Besar (DPB)
3.   Datuk Timbalan Panglima Besar (DTPB)
4.   Datuk Timbalan I
5.   Datuk Timbalan II
6.   Datuk Setia Usaha
7.   Timbalan Datuk Setia Usaha
8.   Datuk Bendahara
9.   Datuk Timbalan Bendahara


10.   Departemen-Departemen
·    Departemen Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Departemen Kaderisasi dan Organisasi
·    Divisi Kaderisasi
·    Divisi Organisasi
·    Departemen Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
·    Divisi Keamanan dan Ketertiban
·    Divisi Kukum dan HAM
·    Departemen Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
·    Divisi Pemberdayaan Ekonomi
·    Divisi Kesejahteraan Sosial
·    Departemen Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
·    Divisi Hubungan Kelembagaan
·    Divisi Kesejahteraan Sosial
·    Departemen Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Divisi Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Departemen Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
·    Divisi Pemberdayaan Perempuan
·    Divisi Perlindungan Perepuan dan Anak
·    Departemen Hubungan Internasional
·    Divisi Hubungan Organisasi
·    Divisi Hubungan Bisnis
11.   Lembaga Bantuan Hukum
12.   Koperasi

Pasal 11
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

1.   Merupakan Pengurus di Tingkat Provinsi yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu.
2.   Memimpin seluruh kegiatan organisasi di kawasan Melayu dan mewakili organisasi secara internal dan eksternal di Tingkat Provinsi.
3.   Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Pusat dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah.
4.   Melaksanakan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dan memberikan pertanggung jawaban dapa Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
5.   Mengesyahkan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
6.   Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi untuk Dewan Pimpinan Daerah, dimana sekiranya tidak dapat diambil keputusan di Dewan Pimpinan Daerah pada hal-hal tertentu.
7.   Penasehat Wilayah adalah :
·    Tokoh Adat Melayu
·    Tokoh Agama Islam
·    Tokoh Masyarakat
·    Pejabat Pemerintahan Provinsi
8.   Dewan Penasehat Wilayah dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Datuk Panglima agar organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar bila diminta atau tidak. 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terdiri dari :
1.   Dewan Penasehat Wilayah
2.   Datuk Panglima
3.   Datuk Timbalan Panglima
4.   Setia Usaha
5.   Timbalan Setia Usaha
6.   Bendahara
7.   Timbalan Bendahara

8.      Biro-Biro
·    Biro Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Biro Organisasi, Kaderisasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Biro Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
·    Biro Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
·    Biro Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
·    Biro Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
9.      Lembaga Bantuan Hukum
10.   Unit Usaha Koperasi

Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

1.  Merupakan Pengurus di Tingkat Kabupaten/Kota yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu Riau
2.  Memimpin seluruh kegiatan organisasi di kawasan kabupaten/kota dan mewakili organisasi secara internal dan eksternal di Tingkat Kabupaten/Kota.
3.   Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Pusat dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah, Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
4.     Melaksanakan Musyawarah Daerah dan memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah
5.  Mengesahkan Susunan Personalia Pimpinan Kecamatan (DPK).
6.   Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi untuk Pimpinan Cabang, dimana sekiranya tidak dapat diambil keputusan di Pimpinan Kecamatan pada hal-hal tertentu.
7.  Dewan Penasehat Daerah adalah :
a.    Tokoh Adat Melayu
b.    Tokoh Agama Islam
c.    Tokoh Masyarakat
d.    Pejabat Pemerintahan Kabupaten/Kota
8.   Dewan Penasehat Daerah dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Datuk Panglima Muda agar organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar bila diminta atau tidak. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari :
1.  Dewan Penasehat Daerah
2.  Datuk Panglima Muda (DPM)
3.  Datuk Timbalan Panglima Muda
4.  Setia Usaha
5.  Timbalan Setia Usaha
6.  Bendahara
7.   Timbalan Bendahara
8.   Bagian-Bagian
·    Bagian Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Bagian Organisas, Kaderisasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Bagian Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
·    Bagian Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
·    Bagian Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
·    Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
9.   Lembaga Bantuan Hukum
10.   Unit Usaha Koperasi







Pasal 13
Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK)

1.   Merupakan Pengurus di Tingkat Kecamatan yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu Riau.
2.  Memimpin seluruh kegiatan organisasi di kawasan Kecamatan dan mewakili organisasi secara internal dan eksternal di Tingkat Kecamatan.
3.  Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Pusat dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah, Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
4.     Melaksanakan Musyawarah Cabang dan memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.
5.  Mengesahkan Susunan Personalia Komisariat Desa/Kelurahan.
6.  Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi untuk Komisariat, dimana sekiranya tidak dapat diambil keputusan di Komisariat pada hal-hal tertentu.
7.  Dewan Penasehat Cabang adalah :
a.      Tokoh Adat Melayu
b.   Tokoh Agama Islam
c.   Tokoh Masyarakat
d.   Pejabat Pemerintahan Kecamatan
8.   Dewan Penasehat Cabang dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Datuk Panglima Bungsu agar organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar bila diminta atau tidak. 

Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) terdiri dari :
1.  Datuk Panglima Bungsu (DPB)
2.  Datuk Timbalan Panglima Bungsu
3.  Setia Usaha
4.  Bendahara
5.   Seksi-Seksi
·    Seksi Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Seksi Organisas, Kaderisasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
·    Seksi Keamanan, Ketertiban, Hukum dan Hak Azazi Manusia
·    Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
·    Bagian Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan
·    Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
6.   Unit Usaha Koperasi

Pasal 14
Pimpinan Desa/Kelurahan (PD/PK)

1.     Merupakan Pengurus di Tingkat Desa/Kelurahan yang memimpin organisasi Laskar Melayu Bersatu Riau.
2.  Memimpin seluruh kegiatan organisasi di kawasan Melayu dan mewakili organisasi secara internal dan eksternal di Tingkat Desa/Kelurahan.
3.  Menjalankan segala ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan MUBES, Rapar Koordinasi dan Rapat Kerja Pusat dan Keputusan lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah, Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang, Musyawarah Desa/Kelurahan.
4.  Melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan dan memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan.





Pimpinan Desa/Kelurahan (PD/PK) terdiri dari :
1.   Batin Desa/Kelurahan (BD/K)
2.   Setia Usaha
3.   Bendahara
4.     Subsi-Subsi
·    Subsi Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
·    Subsi Organisasi dan Kaderisasi
·    Seksi Keamanan dan Ketertiban
·    Seksi Pemberdayaan Ekonomi
·    Bagian Pemberdayaan Perempuan
5.   Unit Usaha Koperasi


Pasal 15

Struktur organisasi sebagaimana pada pasal 10 s/d 14 dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 16
Status

Organisasi ini mempunyai status bebas/independen

Pasal 17
Sifat

Organisasi ini dalam perjuangannya bersifat sosial dan independen serta dalam setiap kegiatannya bersifat organisasi Lini dan Staff

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 18
Musyawarah

Forum pengambilan keputusan organisasi terdiri dari :
1.       Musyawarah Besar (MUBES)
2.   Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
3.      Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
4.   Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB)
5.   Musyawarah Daerah (MUSDA)
6.   Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
7.   Musyawarah Cabang (MUSCAB)
8.   Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
9.   Musyawarak Komisariat Desa/Kelurahan (MUSKOMDES/MUSKA)
10.  Musyawarah Komisariat Desa/Kelurahan Luar Biasa     
 (MUSKOMDESLUB/MUSKOMLUB)














Pasal 19
Rapat-Rapat

1.  Rapat Koordinasi DPP
2.  Rapat Pimpinan DPP
3.   Rapat Kerja DPP
4.   Rapat Pleno DPP
5.   Rapat Koordinasi Wilayah
6.   Rapat Pimpinan Wilayah
7.   Rapat Kerja Wilayah
8.   Rapat Pleno Wilayah
9.   Rapat Koordinasi Daerah
10. Rapat Pimpinan Daerah
11. Rapat Kerja Daerah
12. Rapat Pleno Daerah
13. Rapat Kerja Cabang
14. Rapat Pleno Cabang
15. Rapat Pleno Komisariat
16. Rapat Lain (Rapat Pengurus Harian/Rapat Pembidangan)

Pasal 20
Quorum dan Pengambilan Keputusan

1.   Musyawarah dan Rapat-Rapat dalam Pasal 18 dan 19 Anggaran Dasar ini sah jika dihadiri oleh ½  (setengah) + 1 (satu) dari jumlah peserta yang hadir
2.  Pengambilan keputusan pada dasarnya sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila hal itu tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting). 



Pasal 21
Musyawarah Besar (MUBES)

1.   Memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.   Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPP LMBR
3.  Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Kebijakan Organisasi.
4.   Menetapkan susunan anggota Penasehat Pusat.
5.  Memilih dan mengesahkan Datuk Panglima Besar, dan sekaligus sebagai Formatur Tunggal.
6.  Musyawarah Besar (MUBES) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 22
Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)

1.   Meminta pertanggung jawaban Datuk Panglima Besar apabila ada hal mustahak
2.   Mengatasi keadaan darurat
3.  Menerima selanjutnya menetapkan atau menolak selanjutnya memilih Datuk Panglima Besar
4.   Musyawarah Besar (MUBES) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.










BAB VI
KEANGGOTAAN & LASKAR

Pasal 23
Keanggotaan

1.    Keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
a.  Anggota biasa
b.  Anggota kehormatan

2.   Syarat-syarat untuk menjadi anggota dari organisasi ini adalah
a.  Perorangan
b.  Bersifat mengikat
c.   Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya  yang akan ditentukan tersendiri.

Pasal 24
Laskar

1.      DPP melalui Datuk Panglima Besar mempunyai Laskar yang jumlah dan persyaratannya diatur dalam anggaran rumah tangga dan aturan lain.
2.      DPW melalui Datuk Panglima, Datuk Panglima Muda, Datuk Panglima Bungsu dan Batin mempunyai Laskar yang jumlah dan persyaratannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 25
Keuangan

Keuangan dan harta kekayaan organisasi ini didapat dari  iuran anggota, bantuan pihak lain yang tidak mengikat; serta usaha-usaha yang halal dan syah menurut agama Islam dan negara.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar

1.    Anggaran dasar ini hanya dapat diubah dengan keputusan MUBES
2.    Pasal 6 dari Anggaran Dasar ini tidak dapat diubah kecuali apabila perubahan itu hanya mengenai susunan kata-kata atau perluasan tujuan yang tidak bertentangan dengan tujuan semula.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 27
Pembubaran

1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan MUBES.
2.      Keputusan pembubaran organisasi ini hanya dapat diambil apabila organisasi ini ternyata tidak berjalan lagi atau apabila kekayaan sudah tidak ada lagi atau berkurang sedemikian besarnya sehingga menurut pertimbangan DPP LMB tidak cukup untuk mencapai tujuan dari organisasi atau apabila menurut pertimbangan mayoritas peserta MUBESLUB menganggap tidak menghendaki lagi keberadaan organisasi.
3.   Jika organisasi ini dibubarkan, maka sisa kekayaan setelah dikurangi utang dan kewajiban, diserahkan pada badan lain, yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama
BAB X
PENUTUP

Pasal 28
Penutup

1.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam aturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2.   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di          : Pekanbaru
Pada hari                : 1 Juli 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar